Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Bantah Ada Kesepakatan Pimpinan KPK Periode Lalu soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/02/2016, 16:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah adanya kesepakatan pimpinan KPK periode lalu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Bambang, terjadi kesalahpahaman soal sikap KPK dalam menanggapi usulan revisi tersebut.

"Kami tidak pernah buat persetujuan apa pun soal revisi," ujar Bambang dalam diskusi di Gedung FH UKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Menurut Bambang, pada awal perencanaan revisi UU KPK, para pimpinan KPK mendapat surat dari pemerintah yang berisi permintaan untuk persetujuan revisi UU.

Surat tersebut kemudian dijawab dengan prinsip dasar bahwa pimpinan KPK menolak adanya perubahan lewat revisi UU KPK.

Bambang mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman dalam surat jawaban yang dikirimkan KPK. Pasalnya, ia menilai tidak ada pernyataan pimpinan KPK yang menyetujui revisi.

"Saya membuat analisis sendiri soal percakapan pimpinan KPK sejak Juni-November 2015. Saya tahu persis mereka ngomong apa," kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, pernah ada perjanjian antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK periode sebelumnya. Perjanjian itu terkait revisi UU KPK.

"Sebelum kami terpilih, ada yang mereka sebut 'gentleman agreement' antara Plt (pimpinan) dan pemerintah bahwa disepakati ada revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

(Baca: Komisioner KPK Ungkap Ada "Gentleman Agreement" dengan Jokowi soal RUU KPK)

Dalam "gentleman agreement" itu, terdapat empat poin yang diajukan untuk revisi UU KPK.

Pertama, KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian, KPK tidak perlu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Ada juga pernyataan bahwa KPK setuju adanya dewan pengawas etik. Terakhir, KPK diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Laode mengetahui adanya kesepakatan tersebut saat menjalani masa induksi selama sepekan setelah dilantik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com