JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah adanya kesepakatan pimpinan KPK periode lalu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Bambang, terjadi kesalahpahaman soal sikap KPK dalam menanggapi usulan revisi tersebut.
"Kami tidak pernah buat persetujuan apa pun soal revisi," ujar Bambang dalam diskusi di Gedung FH UKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Menurut Bambang, pada awal perencanaan revisi UU KPK, para pimpinan KPK mendapat surat dari pemerintah yang berisi permintaan untuk persetujuan revisi UU.
Surat tersebut kemudian dijawab dengan prinsip dasar bahwa pimpinan KPK menolak adanya perubahan lewat revisi UU KPK.
Bambang mengatakan, kemungkinan ada kesalahpahaman dalam surat jawaban yang dikirimkan KPK. Pasalnya, ia menilai tidak ada pernyataan pimpinan KPK yang menyetujui revisi.
"Saya membuat analisis sendiri soal percakapan pimpinan KPK sejak Juni-November 2015. Saya tahu persis mereka ngomong apa," kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, pernah ada perjanjian antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK periode sebelumnya. Perjanjian itu terkait revisi UU KPK.
"Sebelum kami terpilih, ada yang mereka sebut 'gentleman agreement' antara Plt (pimpinan) dan pemerintah bahwa disepakati ada revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
(Baca: Komisioner KPK Ungkap Ada "Gentleman Agreement" dengan Jokowi soal RUU KPK)
Dalam "gentleman agreement" itu, terdapat empat poin yang diajukan untuk revisi UU KPK.
Pertama, KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian, KPK tidak perlu meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan.
Ada juga pernyataan bahwa KPK setuju adanya dewan pengawas etik. Terakhir, KPK diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Laode mengetahui adanya kesepakatan tersebut saat menjalani masa induksi selama sepekan setelah dilantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.