JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung telah berakhir.
Menurut dia, tidak seharusnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui kembali kepengurusan tersebut.
"Putusan MA kan sudah putuskan kalau Muktamar Jakarta yang sah dan Muktamar Bandung itu sudah tidak relevan lagi, dan Muktamar Surabaya tidak sah. Kan sudah jelas itu," kata Dimyati saat dihubugi, Rabu (17/2/2016).
Anggota Komisi I DPR itu menilai ada muatan politis di balik penerbitan SK baru tersebut.
Selain itu, ia melihat bahwa apa yang dilakukan Menkumham merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah ada putusan sebelumnya.
"Enggak ngerti juga ya dasar Menkumham itu apa, punya tujuan apa? Pak SDA kan tidak mengajukan perpanjangan juga. Aneh saja," tuturnya.
Menkumham sebelumnya mengesahkan kembali kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung.
Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah.
"Kami menerbitkan SK, yaitu mengesahkan kembali surat Menkumham tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
(Baca: Menkumham Aktifkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung)
Yasonna menambahkan, Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.
Menurut Yasonna, keputusan ini diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atas keputusan perdata Mahkamah Agung.
Dengan pembatalan SK tersebut, DPP PPP berada dalam kekosongan kepengurusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.