Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Antiterorisme Diminta Tak Ciptakan Guantanamo di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2016, 05:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur The Indonesia Human Rights Monitor atau Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menetapkan penjaminan perlindungan hak asasi manusia dalam rencana revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Menurut Al Araf, agenda revisi UU Antiterorisme sebaiknya tidak memberi kewenangan yang berlebih kepada aparat negara. 

Apalagi, dalam UU No 15 tahun 2003 telah memberikan kewenangan begitu luas, sebaliknya justru lemah dalam memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara.

"Hukum berfungsi untuk mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan negara," ujar Al Araf dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

"Dengan pengaturan kewenangan, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power," kata dia.

Al Araf berpendapat, ada beberapa poin perubahan yang harus diperhatikan pemerintah agar revisi UU Antiterorisme sesuai dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Menurut dia, UU harus mencakup mekanisme rehabilitasi terhadap korban salah tangkap, pemenuhan hak terduga teroris untuk didampingi pengacara sejak penangkapan, mekanisme pengawasan aparat negara, formulasi deradikalisasi dan akuntabilitas penanggulangan terorisme.

Selain itu, karena terorisme merupakan persolan yang kompleks, maka pengaturan terorisme tidak akan memadai jika hanya dilakukan dalam satu undang-undang saja.

"Pemerintah juga perlu mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam konvensi internasional tentang terorisme, misalnya dalam hal pengaturan senjata api dan bahan peledak," ucapnya.

Ia pun tidak menyetujui apabila Badan Intelijen Negara memiliki kewenangan untuk menangkap karena mereka bukan bagian dari aparat penegak hukum.

Menangani terorisme dengan memberikan kewenangan penangkapan kepada BIN, menurut Araf, rentan dengan praktik kekerasan yang sulit untuk diungkap ke publik.

"Sebaiknya UU Antiterorisme jangan diletakkan sebagai model war on terrorism seperti Amerika Serikat. Jangan ciptakan Guantanamo di Indonesia," kata dia.

Al Araf pun meminta implementasi penanggulangan terorisme harus diawasi oleh DPR.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penanggulangan terorisme harus dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan warga negara dan keamanan nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com