Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bareskrim Polri Melawan Peredaran Narkoba...

Kompas.com - 05/02/2016, 19:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berpindah jabatan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Anang Iskandar tidak bisa melepaskan perhatiannya pada persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Menurut Anang, ada kekeliruan pola pikir tentang cara menangani penyalahgunaan narkoba ini.

Pendapat bahwa pengguna narkoba dihukum dalam penjara, kata Anang, tidak akan membuat mereka sembuh dan jera. Sebaliknya, mereka bisa terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika yang berada di bawahnya, Anang menginginkan adanya "perang cerdas" melawan narkoba. Kuncinya ada pada rehabilitasi penyalah guna agar mereka tak lagi tertarik mengonsumsi narkoba lagi.

"Perangnya memang harus 'perang cerdas'. Di satu sisi, demand harus ditekan melalui pencegahan dan rehabilitasi. Di sisi lain, supply juga kita berantas dengan masif," ujar Anang kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (4/2/2016).

Data BNN tahun 2014 menunjukkan, peredaran sabu-sabu di Tanah Air mencapai 219,44 ton. Tahun yang sama, peredaran ekstasi sebanyak 13,2 juta butir dan ganja mencapai 140,75 ton.

Barang-barang ilegal itu menyasar 4,3 juta orang penyalah guna dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pelajar dan pekerja usia produktif. Jumlah tersebut merupakan 48 persen dari jumlah penyalah guna narkoba se-Asia Tenggara.

Upaya aparat berwajib untuk menggagalkan distribusi narkoba itu hanya kurang dari dua persen jumlah keseluruhan narkoba itu. Data penyalah guna narkoba ini diperkirakan bertambah 0,1 persen setiap tahun.

Catatan kelam itu disertai dengan 12.044 orang meninggal dunia per tahun atau 33 orang meninggal dunia per hari sebagai akibatnya. Dari sisi ekonomi dan sosial, Indonesia merugi Rp 63 triliun per tahun.

Rehabilitasi penyalah guna

Anang berpendapat bahwa perang melawan narkoba dititikberatkan pada peran penyidik Polri untuk menekan permintaan dengan cara merehabilitasi penyalah guna.

Alasannya, selama ini penyidik tingkatan polsek hingga polda cenderung memenjarakan pelaku kejahatan narkoba tanpa terlebih dahulu memilah-milah apakah yang mereka bandar narkoba atau sebatas penyalah guna.

Anang mengutip Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi Internasional sejak tahun 1976 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Di dalamnya diatur bahwa penyalah guna narkoba tidak seharusnya dipenjara, tetapi mendapatkan fasilitas rehabilitasi.

"Kalau penyalah guna dipenjara, dia tidak akan sembuh dan malah melanjutkan kariernya menjadi pengedar. Ini bukan terbukti lagi, ini sudah ilmu pengetahuan," ujar Anang.

Di BNN, Anang tidak kesulitan melaksanakan perintah UU. Namun, di institusi Polri, Anang mengaku perlu kerja keras untuk mengubah mindset penyidik, khususnya di wilayah, soal hal itu.

"Saya selalu perintahkan penyidik di bawah itu untuk memilah-milah, mana yang pengguna, mana yang bandar, melalui proses assessment yang salah satunya terdiri dari tim Dokkes Polri. Penyidik itu jangan menabrak-nabrak undang-undang," ujar Anang.

Menurut Anang, meskipun seorang tersangka hanya kedapatan membawa sedikit narkoba, tetapi jika dalam assessment itu ia terbukti sebagai pengedar, maka dia dapat dipenjara.

Akan tetapi, penyalah guna perlu direhabilitasi, bukan dipenjara, hingga ia benar-benar bebas dari narkoba. Dengan pendampingan secara intensif, penyalah guna bisa kembali ke kehidupan normal setelah 1 tahun rehabilitasi.

Anang yakin bahwa jika demand ditekan semaksimal mungkin, maka sebanyak apa pun supply narkoba yang masuk ke Indonesia, tidak akan laku dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com