Namun, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1/2016).
Mendagri meyakini bahwa gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra-pemasukan bagi para pegawai. Meski demikian, sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, tetapi belum bisa direalisasikan. Sebab, hal itu harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana taktis kepala daerah
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah.
Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," ucap Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.