Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Kewarganegaraan WNI Dinilai Berpotensi Pengakuan Kedaulatan ISIS

Kompas.com - 25/01/2016, 17:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengenai pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang bertempur bersama ISIS di lrak dan Suriah, dipandang keliru.

Wakil Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Gufron Mabruri, melihat usulan tersebut akan berpengaruh pada kebijakan politik internasional Indonesia.

Dengan mencabut kewarganegaraan seseorang yang mengaku bergabung dengan ISIS, berarti pemerintah Indonesia mengakui ISIS sebagai pemerintah yang berdaulat.

"ISIS ini kan bukan negara berdaulat," ujar Gufron saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2016).

"Mereka hanya organisasi teroris internasional yang mencaplok sebagian wilayah Irak dan Suriah," kata dia.

Menurut Gufron, berdasarkan UU Kewarganegaraan, pada prinsipnya negara memang punya kuasa untuk mencabut kewarganegaraan.

Namun, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut dengan syarat antara lain terlibat dalam militer negara asing dan melayani kepentingan negara asing.

"Yang perlu ditekankan adalah apabila seseorang terlibat atau bekerja (berkhianat) untuk negara asing. Konteksnya adalah negara," ujarnya.

Di samping itu, Gufron mewanti-wanti pemerintah agar lebih berhati-hati untuk menerapkan kebijakan pencabutan kewarganegaraan.

Karena ISIS bukan negara, maka seseorang yang dicabut kewarganegaraannya akan menjadi stateless atau tanpa negara.

"Secara standar dan norma internasional syarat mencabut kewarganegaraan itu sangat terbatas, proporsional, dan lewat pengadilan," ucap Gufron.

Dia juga menilai bahwa dasar pencabutan kewarganegaraan seseorang tidak bisa hanya berdasar info intelijen.

"Harus ada mekanisme yang ketat melalui persidangan. Orang tersebut bisa membela diri di persidangan secara adil," tutur Gufron.

"Dalam konvensi eropa pun, pencabutan kewarganegaraan tidak bisa mengakibatkan seseorang menjadi stateless," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com