Hal itu dilakukan seperti yang diminta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memenuhi syarat mengikuti sistem rupiah per kilometer.
Direktur Utama PT Metromini Novrialdi mengatakan, pihaknya saat ini sudah mendapatkan pengakuan sebagai pengurus tunggal PT Metromini melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia dengan nomor AHU-0107372.AH.01.10.Tahun.2015.
Novrialdi meminta Pemprov DKI memberi waktu agar pihaknya dapat melakukan peremajaan seperti yang dilakukan Kopaja sebelumnya.
"Kami sangat ingin meremajakan. Dari zaman Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, kami sudah mengajukan diri. Tetapi karena ada dua kepengurusan, kami tidak bisa," kata Novrialdi saat dihubungi Rabu (6/1/2016).
"Dalam setahun kami mampu meremajakan 500 unit bus sesuai Standar bus TransJakarta."
Umur kebanyakan bus metromini lebih dari 10 tahun. Untuk itu, Novrialdi meminta Pemprov DKI mencabut kebijakan penertiban yang mendasari pada usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Pasalnya, bila Metromini dihapuskan dari peredaran, ribuan orang yang bergantung nafkahnya akan terombang-ambing.
"Kopaja saja dikasih waktu satu tahun dan hanya bisa menyediakan 320 unit, yang beroperasi hanya 150 karena surat-suratnya belum lengkap."
"Masa kami tidak diperbolehkan. Kami sudah mengurus administrasi ke Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Butuh waktu untuk peremajaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.