JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan KPU dari daerah-daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Selasa (5/1/2016).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengkonsolidasi dan memetakan karakteristik gugatan dalam menghadapi persidangan perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK.
"(Pengumpulan KPUD) tanggal 5 rencananya, sudah mulai dalam rangka konsolidasi persidangan. Kan sidang pertama tanggal 7 Januari di MK," tutur Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat, Senin (4/1/2016).
Hadar menambahkan, pertemuan tersebut pada intinya akan membahas kesiapan KPUD dalam menghadapi sidang di MK.
Pertemuan itu termasuk membuat jawaban dan pembelaan terhadap pokok perkara yang digugat pemohon. Hadar meyakini KPUD telah menyiapkan bantuan hukum masing-masing.
Meski begitu, KPU Pusat juga menyediakan konsultan hukum dan bertugas mengkoordinasi KPU daerah.
"Kami koordinir tapi mereka juga punya lawyer. Tapi kami juga ada lawyer untuk bantu mereka," ujar Hadar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Kompas.com, pertemuan tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta pagi ini.
"Mulainya jam 10," kata Komisioner KPU Pusat lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.