JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan.
Namun, Kementerian LHK akan menunggu salinan putusan sebelum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam putusannya, Parlas menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Kementerian LHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,9 triliun.
PT BMH sebelumnya diduga telah lalai dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan perusahaan itu pada 2014.
"Saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya untuk persiapkan memori banding kami," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam pesan singkatnya, Senin (4/1/2015).
Rasio menilai majelis hakim tidak mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan fakta di lapangan.
Padahal, bukti yang diajukan Kementerian LHK, merupakan sampel yang diambil di lokasi terjadinya kebakaran.
"(Dan) itu diakui perusahaan," ujarnya.
Rasio menambahkan, PT BMH tidak melengkapi lokasi perkebunan yang digarap dengan sarana prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sehingga, ketika kebakaran terjadi dampak yang ditimbulkan sangat luas.
"Mencapai 25 ribu kali lapangan bola. Tentu kalau sudah meluas begitu, perusahaan tidak punya kemampuan mengatasi maupun mencegah kebakaran karena tidak dilengkapi peralatan," kata dia.
Lebih jauh, Rasio mengatakan, hakim seharusnya menjadikan putusan Mahkamah Agung atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK terhadap PT Calista Alam di Aceh sebagai yurisprudensi.
Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan Kementerian LHK sebesar Rp 336 milyar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara.
"Di mana (dampak) kebakarannya (hanya) satu per dua puluh kali PT BMH," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.