"Tahun ini, saya mesti bebas. Ada bukti, enggak? Enggak ada kok," ujar Kaligis seusai beribadah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Kaligis pun bersikeras memperjuangkan kebebasan dirinya. Dalam waktu dekat, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dirinya.
"Itu perjuangan saya. Kalau bebas, nanti saya mau jadi wartawan. Sudah diterima wartawan di luar negeri," kata Kaligis.
Entah bercanda atau tidak ucapan Kaligis tersebut. Kaligis tidak membahasnya lebih jauh saat ditanyakan soal profesi wartawan itu.
Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.