Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: Harusnya Lino Diberhentikan Langsung oleh Rini Soemarno

Kompas.com - 23/12/2015, 20:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, tidak puas Richard Joost Lino diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II oleh pemegang saham.

Menurut dia, seharusnya Lino diberhentikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno sesuai rekomendasi pansus.

"Itu artinya komisaris lebih maju ketimbang Menteri BUMN. Harusnya sesuai dengan Menteri BUMN yang memberhentikan, tetapi ini lebih cepat komisarisnya," kata Masinton saat dihubungi, Rabu (23/12/2015).

Masinton menganggap Rini sudah abai dengan rekomendasi pansus. Selain itu, Masinton pun mengingatkan bahwa diberhentikannya Lino ini bukan berarti menyelesaikan persoalan.

Masih ada masalah hukum berupa pengadaan crane yang saat ini sedang disidik oleh KPK dan Polri.

Pansus juga, kata dia, masih menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lainnya hingga dugaan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal.

Nantinya, hasil tersebut akan diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Pansus akan membuka banyak persoalan, mulai dari pelanggaran UU sampai penyalahgunaan wewenang," ucap Masinton.

Pansus Pelindo yang dipimpin politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan agar Rini Soemarno mencopot RJ Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II.

Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus Pelindo mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Anti-KKN.

Dari sisi ekonomi, Pansus Pelindo mendapati sejumlah kejanggalan. Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, di dalamnya terdapat technical know-how atau alih keterampilan dan teknologi.

Namun, hal itu ditemukan dalam realisasi di lapangan.

"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa pelabuhan," kata Rieke.

"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com