Menurut dia, KPK bukan aktor utama dalam merevisi undang-undang itu. Maka, dia pun menyerahkan sepenuhnya soal revisi itu kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(Baca: Lima Pimpinan Baru Memandang Revisi UU KPK)
Senada dengan Saut, Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo menegaskan, KPK tidak memiliki wewenang untuk menolak atau menyetujui rencana revisi UU KPK karena KPK bukanlah pelaku utama.
Menurut Agus, pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi tersebut. Masukan mencakup empat hal yang selama ini kerap dipersoalkan lantaran dianggap memperlemah tugas dan wewenang KPK.
(Baca: "Ini Bukan Sinyal KPK Makin Kuat, tapi Makin Lemah")
Keempat hal itu adalah wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keberadaan lembaga pengawas, wewenang pengangkatan penyidik independen dan wewenang penyadapan.