Dia memaparkan, dari 239 daerah yang telah selesai rekapitulasi, partisipasi rendah terjadi di daerah-daerah yang pasangan calonnya terbatas.
Masykurudin memaparkan, dari hasil analisa JPPR, daerah Pilkada dengan 2 pasangan calon, rata-rata partisipasinya hanya 67 persen. Daerah dengan 3 pasangan calon rata-rata partisipasinya 70 persen.
Diantara daerah dengan 2 pasangan calon yang partisipasi rendah adalah Kota Medan (27 persen), Kota Batam (50 persen), Kota Samarinda (50 persen), Kab. Serang (51 persen), Kab. Jember (52 persen), Kab. Tuban (52 persen) dan Kota Surabaya (52 persen).
Sementara daerah dengan 5 pasangan calon atau lebih dengan partisipasi tinggi diantaranya Kab. Nabire dengan 8 pasangan calon (92 persen), Kab. Rejang Lebong dengan 7 pasangan calon (68,5 persen), Kab. Bone Bolango dengan 6 pasangan calon (87,5 persen) dan Kab. Gorontalo dengan 5 pasangan calon (78 persen).
"Rendahnya partisipasi pemilih di daerah dengan pasangan calon yang terbatas murni disebabkan oleh partai politik dan elit. Partai Politik terdorong untuk mendukung calon yang mempunyai dana besar dan popularitas tinggi sehingga dapat dengan mudah memenangkan persaingan," ungkap Masykurudin.
Dia menambahkan, arah dukungan partai politik tersebut pada akhirnya berujung pada jumlah pasangan calon yang terbatas. Sehingga, hal itu mengurangi jumlah perbincangan antara kandidat dan masyarakat.
Pada akhirnya, aspirasi kepentingan pemilih kurang terakomodasi dalam pasangan calon yang terbatas.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Pilkada kita mendatang," kata dia.