JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki kasus Freeport.
Bahkan, ia berencana akan mensosialisasikan wacana pembentukan pansus tersebut kepada seluruh anggota dewan yang ada.
Fahri mengatakan, saat ini upaya pembentukan pansus Freeport telah dilakukan dengan mengumpulkan tanda tangan dari anggota dewan. Ia mengklaim, sudah ada 25 anggota yang menandatangani persetujuan pembentukan pansus.
"Kalau bisa minimal 50 persen anggota menandatanganinya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jumat (18/12/2015).
Jika mengacu pada peraturan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), syarat minimal pembentukan pansus telah terpenuhi adalah 25 tanda tangan anggota dewan.
Namun, menurut Fahri, pembentukan pansus Freeport perlu didukung secara masif. Sebab, untuk memahami persoalan yang terjadi di bumi Papua itu dibutuhkan pemahaman yang kuat.
"Kita menuju investigasi total terhadap keberadaan Freeport. Sehingga, tahun 2016 kita mulai 11 Januari (setelah masa reses), kita mulai tahun merebut Freeport," ucap Fahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, selama ini Freeport belum memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Indonesia, khususnya Papua.
Hal tersebut sempat menjadi pembicaraan di dalam rapat internal pimpinan DPR.
"Kami berharap, pansus ditindaklanjuti. Saya sepakat. Pasti 569 anggota takkan menolak dan ini komitmen kita semua," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter.
Namun, hal itu hingga kini belum direalisasikan oleh Freeport. "Yang jelas, Freeport telah melanggar UU Minerba," ucap Agus.
Pada hari ini, pimpinan DPR menerima audiensi dari sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat yang mendesak agar DPR menyelesaikan polemik yang terjadi di Freeport.
Mereka yang hadir, antara lain peneliti Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta Hatta Taliwang, mantan Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan mantan anggota DPR Lily Wahid.
Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon mengklaim, mayoritas anggota DPR memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan polemik Freeport.
Menurut dia, keberadaan Freeport belum terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan, rezim kontrak karya yang berlaku di Freeport tekah berakhir.
Jika mengacu pada UU Minerba, maka proses renegoisasi kontrak Freeport baru dapat dilangsungkan dua tahun sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.