JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merosot pada 2015.
Penilaian ini berdasarkan evaluasi kinerja Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Provinsi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, penilaian akuntabilitas itu merupakan salah satu parameter terhadap peningkatan tunjangan kinerja.
Oleh karena itu, dengan adanya penilaian itu maka kenaikan tunjangan DPR tak akan dinaikkan secara serta-merta. |
"Mereka (DPR) yang ajukan kenaikan tunjangan, akan dilihat dulu rapornya," kata Yuddy di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
"Tidak serta-merta, setelah 2 atau 3 tahun, tunjangan kinerjanya dinaikkan dengan argumentasi subjektif. Hal itu sudah tidak bisa lagi. Ada rapor, ada kriteria," ujarnya.
Berdasarkan laporan evaluasi, nilai kinerja Setjen DPR hanya 58,95 atau menurun 2,20 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Yuddy, bila nanti kenaikan tunjangan DPR tak disetujui, maka itu sama saja dengan sanksi dari menurunnya kinerja Setjen DPR.
Sementara saat ditanya apakah ada kemungkinan pemutusan tunjangan kinerja, Yuddy mengatakan hal itu tak boleh diakukan.
"Kan prinsip dari pada pemberian penghasilan PNS kan prinsip kesejahteraan. Dia tidak boleh turun kesejahteraannya," ujar Yuddy.
"Salah satu bentuk sanksi atas kinerja buruk adalah kalau yang lain naik, dia (DPR) tidak naik," kata dia.
Selain Setjen DPR, nilai kinerja beberapa lembaga non kementerian juga ada yang masih di bawah nilai 60.
Di antaranya, Mabes TNI (58,79), Setjen DPD RI (58,68), Dewan Ketahanan Nasional (56,97), Komisi Pemilihan Umum (56,17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.