JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak banyak komentar saat ditanya komentarnya tentang pelaporan dua media oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arief Nasution.
Menurut Kalla, Dewan Pers adalah lembaga yang paling tepat menilai apakah kedua media yang tergabung dalam Media Group itu melanggar kode etik atau tidak terkait pemberitaan.
"Nanti Dewan Pers itulah yang menilai," ujar Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Pengacara Novanto telah melaporkan Metro TV dan Metrotvnews.com ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan.
Tidak hanya itu, pihak Novanto juga melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri.
(Baca: Setya Novanto Laporkan Pemred "Metro TV" Putra Nababan ke Bareskrim)
Menurut Razman, Novanto menilai kedua media itu menyampaikan pemberitaan yang tidak berimbang terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menduga permintaan percepatan proses pelaporan kedua media oleh Novanto berkaitan dengan bergulirnya proses persidangan kode etik yang dijalani Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Meski ada permintaan seperti itu, Bagir mengatakan bahwa pendapat Dewan Pers terkait pelaporan kedua media tersebut tak akan ada kaitannya dengan kasus yang saat ini bergulir di DPR.
"Jadi, saya memahami keinginan mereka agar ini bergulir lebih cepat. Apa pun pendapat Dewan Pers tidak ada kaitannya dengan yang bergulir di DPR," kata Bagir.
(Baca: Pengacara Novanto Minta Dewan Pers Percepat Pemeriksaan Dua Media)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.