Ia masih menganggap rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, bermasalah.
"Masih perlu kajian. Maka belum bisa mengambil putusan apa-apa. Evidence-nya (bukti rekaman) itu harusnya yang betul-betul asli dulu," kata Dimyati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dalam rekaman percakapan itu, Novanto dan Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-JK.
Dimyati mengaku masih ragu rekaman tersebut bisa menjadi alat bukti karena Maroef merekam percakapan pada 8 Juni 2015 itu secara diam-diam.
"Kalau buktinya tidak ada, bagaimana menyimpulkan ada pelanggaran etik? Itu akan kita kaji juga," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Sebelum putusan yang akan disampaikan besok, Dimyati mengatakan, akan berkonsultasi dengan para ahli dan pakar agar bisa mengambil putusan secara jernih.
"Nanti kita liat dari kajian itu, ketemu tidak pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.