Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Suhardiman Dilepas ke Keluarga dengan Upacara Militer

Kompas.com - 14/12/2015, 13:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persemayaman jenazah pendiri Partai Golkar Suhardiman bin Dipa Sentana akan diakhiri dengan upacara militer. Setelah itu, jenazah akan dibawa ke tempat pemakaman.

"Mabes TNI sudah menyiapkan satu pleton untuk prosesi upacara militer," ujar Kepala Pemakaman Mabes TNI AD Mayor Nursabab di rumah duka, Jalan Kramat Batu, Nomor 1, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (14/12/2015).

Adapun, inspektur dalam upacara tersebut yakni Brigjen TNI Widagdo. Widagdo adalah Kepala Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Upacara militer almarhum yang berpangkat terakhir Mayjen TNI tersebut dilaksanakan di halaman rumah duka. Upacara menyimbolkan pelepasan jenazah dari negara kepada pihak keluarga untuk kemudian dimakamkan.

Keponakan Suhardiman, Thomas Suyatno membenarkan soal upacara itu.

Thomas mengatakan, sebenarnya pihak Mabes TNI telah memberikan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, tetapi keluarga menolaknya.

"Keluarga sudah memutuskan Bapak dimakamkan di Cisarua, di samping makam ibu. Itu permintaan beliau juga semasa hidup," ujar Thomas.

Tokoh pendiri Golkar, Suhardiman bin Dipa Sentana, meninggal pada Minggu (13/12/2015) pukul 21.15 WIB.

Saat ini, keluarga masih menyemayamkan Suhardiman di rumah duka. Jenazah akan dimakamkan pukul 13.30 WIB di Evergreen, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com