JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (8/12/2015), yang tidak mencapai kuorum, membuat pimpinan DPR menundanya hingga Selasa depan.
Rapat hanya dihadiri oleh 144 anggota DPR dari 557 anggota DPR.
"Ini sudah terlambat satu jam. Oleh karena itu kuorum tidak tercapai paripurna," kata Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
"Jadi sesuai kesepakatan di rapat Bamus tadi, kita undur sampai Selasa depan," ujar Fahri.
Pernyataan Fahri sempat mendapat interupsi dari para anggota. Sebagian anggota menginginkan agar rapat hanya ditunda sampai Kamis (10/12/2015).
Dengan begitu, pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR tidak tertunda terlalu lama.
"Kami berharap apa yang sudah jadi kesepakatan bersama bisa disegerakan," kata Politisi PDI-P Arif Wibowo.
Namun, Fahri pesimistis jika Kamis diselenggarakan paripurna, maka akan mencapai kuorum. Dia memprediksi masih banyak anggota yang berada di daerah karena pilkada.
Fahri pun kembali bertanya kepada anggota apakah setuju rapat Paripurna hari Selasa. Mayoritas anggota menjawab setuju.
Kendati demikian, masih ada anggota yang hendak mengajukan interupsi. Namun Fahri langsung mengetuk palu memutuskan sidang selesai.
Berkali-kali ditunda, rapat paripurna DPR ini semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun, rapat ditunda hingga malam tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah yang harus dilakukan sebelum rapat paripurna kali ini juga sempat dibatalkan sepihak sebanyak dua kali oleh pimpinan DPR.
Padahal, pada Selasa (1/12/2015), sejumlah pimpinan fraksi dan komisi sudah datang ke ruang rapat pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen.
Namun, pimpinan DPR tidak datang dan rapat tiba-tiba dibatalkan.
Lalu, pada Kamis (3/12/2015), rapat bamus kembali dijadwalkan, tetapi kembali dibatalkan sepihak.
Penundaan rapat paripurna di tengah kasus pencatutan nama Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini sebelumnya juga sempat dipertanyakan oleh sejumlah pimpinan fraksi.
Namun, tidak ada pembahasan khusus mengenai kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.