Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Capai Kuorum, Rapat Paripurna DPR Kembali Ditunda

Kompas.com - 08/12/2015, 21:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR, Selasa (8/12/2015), yang tidak mencapai kuorum, membuat pimpinan DPR menundanya hingga Selasa depan.

Rapat hanya dihadiri oleh 144 anggota DPR dari 557 anggota DPR.

"Ini sudah terlambat satu jam. Oleh karena itu kuorum tidak tercapai paripurna," kata Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

"Jadi sesuai kesepakatan di rapat Bamus tadi, kita undur sampai Selasa depan," ujar Fahri. 

Pernyataan Fahri sempat mendapat interupsi dari para anggota. Sebagian anggota menginginkan agar rapat hanya ditunda sampai Kamis (10/12/2015).

Dengan begitu, pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR tidak tertunda terlalu lama.

"Kami berharap apa yang sudah jadi kesepakatan bersama bisa disegerakan," kata Politisi PDI-P Arif Wibowo.

Namun, Fahri pesimistis jika Kamis diselenggarakan paripurna, maka akan mencapai kuorum. Dia memprediksi masih banyak anggota yang berada di daerah karena pilkada.

Fahri pun kembali bertanya kepada anggota apakah setuju rapat Paripurna hari Selasa. Mayoritas anggota menjawab setuju.

Kendati demikian, masih ada anggota yang hendak mengajukan interupsi. Namun Fahri langsung mengetuk palu memutuskan sidang selesai.

Berkali-kali ditunda, rapat paripurna DPR ini semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun, rapat ditunda hingga malam tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, rapat Badan Musyawarah yang harus dilakukan sebelum rapat paripurna kali ini juga sempat dibatalkan sepihak sebanyak dua kali oleh pimpinan DPR.

Padahal, pada Selasa (1/12/2015), sejumlah pimpinan fraksi dan komisi sudah datang ke ruang rapat pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen.

Namun, pimpinan DPR tidak datang dan rapat tiba-tiba dibatalkan.

Lalu, pada Kamis (3/12/2015), rapat bamus kembali dijadwalkan, tetapi kembali dibatalkan sepihak.

Penundaan rapat paripurna di tengah kasus pencatutan nama Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto ini sebelumnya juga sempat dipertanyakan oleh sejumlah pimpinan fraksi.

Namun, tidak ada pembahasan khusus mengenai kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com