Bahkan, kata Muji, cara yang dipakai pelaksana tugas itu dianggapnya tidak bermartabat.
"Kami berkesimpulan justru Plt berposisi sebagai penghambat penyelesaian kriminalisasi secara bermartabat," ujar Muji, di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Ia menilai, hal itu terlihat dalam penyelesaian kasus yang menjerat kliennya.
Menurut dia, penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan sementara KPK tidak terlalu membantu.
Sebelumnya, penahanan Novel di Mako Brimob sempat ditangguhkan. Namun, beberapa hari yang lalu, upaya penahanan kembali berulang.
Pimpinan KPK kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Penangguhan akan dijadikan bargain politik. Kenapa bukan metode bermartabat yang dipakai? Ini kan pertaruhan wibawa lembaga," kata Muji.
Alih-alih penangguhan penahanan, kata Muji, seharusnya pimpinan KPK menindaklanjutinya dengan cara terang, yakni dengan upaya hukum yang tersedia.
Sebelumnya, Novel pernah bersaksi di Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa KPK memiliki rekaman adanya pemufakatan untuk kriminalisasi.
Saat itu, majelis hakim MK terbuka jika rekaman itu mau diserahkan.
"Jelas ada bukti rekaman kriminalisasi, tidak boleh dibawa. Pimpinan KPK yang memutuskan barang itu boleh dibawa atau tidak. Padahal MK sudah welcome," kata Muji.
Muji pun mempertanyakan pernyataan Ruki yang meminta Novel menaati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
Ia menilai, ada yang tidak beres dalam proses pelimpahan berkas Novel ke kejaksaan. Awalnya, Novel diminta ke Bengkulu dengan tujuan pelimpahan berkas. Namun, Novel justru ditahan di Polda Bengkulu.
"Ternyata skenarionya memang untuk menahan. Lalu peran Plt apa? Semua sudah maki-maki Plt baru nelpon, bikin penangguhan penahahan," kata Muji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.