JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga suap yang diterima anggota DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten. Anggaran pembentukan bank itu tercantum dalam RAPBD 2016.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pada RAPBD tahun 2016, terdapat anggaran sebesar Rp 450 miliar untuk membentuk bank baru itu.
"(Alokasinya) Rp 450 miliar," ujar Indriyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satya Santoso. Suap itu diduga untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten.
Indriyanto mengatakan, alokasi tersebut tidak dapat dibekukan karena telah disahkan. Namun, ia tidak yakin apakah bank itu tetap akan dibentuk atau tidak.
"Itu (pembentukan bank) kebijakan dari Pemprov. Kalau di undang-undang, regulasinya dana bisa tetap dicairkan karena sudah disahkan," kata Indriyanto.
PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah.
Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD.
Pemprov Banten yang dikepalai Rano Karno ini bakal mengakuisisi bank milik Recapital Securities, Bank Pundi.
Dana yang sudah disiapkan khusus oleh pemerintah provinsi nilainya sekitar Rp 950 miliar yang diperoleh dari pemangkasan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dianggap berlebih.
Indriyanto mengatakan, kemungkinan nantinya Otoritas Jasa Keuangan akan memberi masukan kepada KPK terkait akuisisi tersebut.
"Kita tunggu masukan dari OJK. Kalau memang nanti Bank Pundi akan diakusisi ke bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK itu," kata Indriyanto.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.