Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Berharap Aspirasi Semua Pihak Diakomodasi dalam PP Salah Tangkap

Kompas.com - 30/11/2015, 19:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tidak banyak berkomentar mengenai rencana direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

Ia hanya berharap revisi PP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi semua pihak.

"Kita ikuti saja. Tentu kan semua faktor harus diperhatikan. Apakah (revisi) itu akan diterima atau tidak, harus kita perhatikan masukan-masukan itu," kata Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

Diharapkan, revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015.

Laoly mengungkapkan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

Ia menargetkan, Presiden Joko Widodo menandatanganinya sebelum hari HAM sedunia pada 10 Desember.

"Sudah selesai, kita harap sebelum hari HAM sedunia sudah ditandatangani Presiden," ucap Laoly di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Dalam revisi PP Nomor 27 Tahun 1983, korban salah tangkap dapat menerima ganti rugi Rp 500.000 sampai Rp 100 juta.

Sebelumnya, korban salah tangkap hanya mendapat ganti rugi Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

Nantinya, korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akan mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.

Adapun korban meninggal akibat salah tangkap akan mendapat ganti rugi Rp 50 juta-Rp 600 juta. Waktu mendapatkan ganti rugi juga dipercepat menjadi 14 hari dari sebelumnya 60 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com