Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Usut Pencatut Nama, Kapolri Tunggu Laporan Presiden Jokowi

Kompas.com - 20/11/2015, 13:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan, kepolisian akan mengusut dugaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid (sebelumnya Reza Chalid-red), mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pengusutan, lanjut Badrodin, akan dilakukan jika pihak yang dirugikan, dalam hal ini yakni Presiden dan Wakil Presiden, terlebih dahulu membuat laporan polisi atas perkara tersebut.

"Jika dianggap penghinaan, kalau begitu harus ada laporan. Apa yang dilaporkan pasti akan kami usut," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Jika tidak ada laporan polisi, lanjut Badrodin, kepolisian tidak dapat mengusut perkara itu. (Baca: Apa Kata Aburizal soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres? )

Sebab, pencatutan nama seseorang termasuk pencemaran nama baik dan hal itu adalah delik aduan di mana pengusutan perkara mesti didahului laporan polisi.

Saat ini kepolisian lebih memilih untuk menunggu proses yang terjadi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. (Baca: KPK Nilai Setya Novanto Berperilaku Koruptif jika Benar Minta Saham Freeport )

"Kan masih dalam proses di MKD. Khususnya soal rekaman itu. Apakah nanti itu ditolak dan tidak diakui atau bagaimana. Ini sangat tergantung dari materi (rekaman) yang sebenarnya," ujar Badrodin.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan ke MKD. (Baca: Setya Novanto Mengaku Ada Penawaran Saham oleh Bos Freeport )

Di dalam laporannya, Sudirman menyebutkan pada pertemuan ketiga, Novanto dengan Riza Chalid meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Sudirman memberikan rekaman beserta transkrip percakapan tersebut kepada MKD. MKD kemudian menyerahkan bukti rekaman kepada Polri untuk diteliti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com