Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Kodifikasi UU Pemilu

Kompas.com - 19/11/2015, 15:00 WIB

Oleh: Ramlan Surbakti

JAKARTA, KOMPAS - Tata kelola pemilu sebagai subkajian pemilu terdiri atas empat aspek: peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, badan penyelenggara pemilu, dan sistem penegakan hukum pemilu.

Dari keempat aspek, aspek pertama (hukum pemilu) merupakan aspek paling penting karena lima alasan.

Pemilu merupakan persaingan antarpeserta untuk memperebutkan jabatan yang jumlahnya sedikit. Karena yang memperebutkan jauh lebih banyak daripada jabatan yang diperebutkan, dan karena bagi sebagian orang jabatan merupakan segala-galanya, persaingan niscaya mungkin akan menggunakan uang dan/atau cara intimidasi dan ancaman kekerasan.

Hukum berperan untuk mengatur persaingan yang bebas, tertib, dan adil antarpeserta pemilu.

Secara teknis proses penyelenggaraan pemilu merupakan prosedur mengubah suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Siapa yang menjadi pemilih, bagaimana pendaftaran atau pemutakhiran daftar pemilih dilakukan, dan apa saja hak dan kewajiban pemilih harus diatur secara jelas.

Siapa yang dapat menjadi peserta pemilu, bagaimana pendaftaran, penelitian, dan penetapan peserta pemilu dilakukan, juga harus diatur lengkap.

Di mana peserta pemilu bersaing, berapa jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan, bagaimana menetapkan daerah pemilihan (dapil), juga harus diatur secara jelas dan lengkap.

Siapa yang dapat menjadi calon, bagaimana pendaftaran, penelitian, dan penetapan daftar calon dilakukan juga harus diatur secara jelas.

Bagaimana suara diberikan, suara diberikan kepada siapa, apa kriteria suara yang sah dan tidak sah, bagaimana kursi di setiap dapil dibagi kepada peserta pemilu, dan bagaimana menetapkan calon terpilih, semuanya harus diatur secara jelas dan lengkap.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com