Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari, yang mengurus administrasi surat, mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada biro hukum.
"Biro hukum inilah yang mengurusi masalah hukum dan yang nanti akan menentukan," kata Hani dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2015).
Hani mengatakan, pemalsuan surat ini merupakan perbuatan yang tidak patut dan melanggar hukum. Namun, dia tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam mengambil sikap.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan konsultasi hukum dulu," ujarnya.
Dia berani memastikan surat yang beredar tersebut palsu karena terdapat perbedaan posisi lambang DPR. Lambang DPR pada surat yang beredar berada di tengah, sementara yang asli berada di sebelah kiri. Selain itu, surat yang beredar juga tidak dilengkapi dengan nomor pada kop suratnya.
"Surat yang beredar tidak benar atau palsu. Kami sama sekali tak pernah mengeluarkan surat itu," kata dia.
Hani juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Novanto mengenai surat itu. Novanto mengaku tidak mengetahui surat tersebut sehingga akhirnya Hani pun dipercaya untuk menyampaikan klarifikasi ke media.
"Bapak Ketua DPR RI dengan tegas mengatakan tak tahu surat ini ada," ucapnya.
Di dalam surat yang beredar di media sosial, Setya Novanto disebut meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selama ini, PT Pertamina menyimpan bahan bakar di perusahaan tersebut. Surat dilayangkan dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditujukan ke Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto tertanggal 17 Oktober 2015.
Dalam surat itu, Setya Novanto juga menyertakan beberapa surat lampiran, misalnya notulensi rapat negosiasi awal antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), surat berisi penyesuaian kapasitas tangki timbun di PT OTM, surat review kerja sama pemanfaatan terminal BBM Merak, dan lainnya.
"Sesuai dengan pembicaraan terdahulu dan informasi dari Bapak Hanung Budya Direktur Pemasaran dan Niaga, sekiranya kami dapat dibantu mengenai addendum perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak di terminal bahan bakar minyak antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak yang sudah bapak terima beberapa minggu lalu," demikian tertulis dalam surat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.