Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yudi Anggap Mutasi dari KPK sebagai Pengembangan Karier

Kompas.com - 17/11/2015, 20:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, mengaku siap ditarik kembali ke Kejaksaan Agung setelah delapan tahun ditugaskan di KPK.

Ia menganggap penempatan dirinya di mana pun merupakan tahap-tahap yang harus dilalui dalam kariernya.

"Kalau secara formal, ini kan promosi. Saya belum pernah jadi eselon III, sekarang jadi eselon III. Jadi ini adalah bagian pengembangan karier. Saya melihat positif," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015) malam.

Yudi menepis anggapan bahwa mutasi jabatannya bermuatan kepentingan tertentu karena saat ini tengah menghadapi kasus besar.

Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan suap yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015).
Ia mengatakan, kepulangannya ke Kejaksaan merupakan bagian dari pengabdian.

Yudi lantas membandingkannya seperti saat dia mencalonkan diri menjadi calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Saat masuk ke tahap 19 besar, ia gagal karena masih dianggap "orang baru".

"Jadi saya belajar agar saya bisa masuk," ujar Yudi.

"Kalau orang memaknai terkait dengan perkara yang saya tangani, ya itu pemaknaan. Silakan saja," lanjut dia.

Yudi mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kejagung mengenai mutasinya menjadi Kepala bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015).
Ia mendengar informasi bahwa surat keputusannya keluar pada 12 November 2015. Yudi mengatakan, biasanya SK tersebut baru berlaku sebulan kemudian.

Saat ini, Yudi tengah menangani perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun.

Selama bertugas, ia telah menangani banyak perkara besar seperti kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum serta korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com