JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang menginginkan adanya pembatasan terhadap jumlah dukungan calon kepala daerah oleh partai politik.
Dalam dalilnya, Doni Istyanto Hari Mahdi sebagai pemohon meminta agar dukungan partai politik dibatasi hanya sebesar 60 persen dari jumlah kursi DPRD.
Doni melakukan uji materi atas Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Doni, pembatasan 60 persen dukungan diperlukan agar tidak terjadi monopoli suara untuk memenangkan satu calon saja.
Selain itu, tanpa ada pembatasan suara dukungan, dikhawatirkan akan terjadi keadaan calon tunggal kepala daerah.
Pemborongan dukungan akan menutup kesempatan pasangan calon lainnya untuk mendapat dukungan partai politik.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa mengajukan dan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah adalah hak konstitusi partai politik.
MK tidak menyetujui adanya pembatasan dukungan suara, karena hal itu belum tentu memengaruhi suara rakyat untuk memilih pasangan calon kepala daerah.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Aswanto, saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Sebelumnya, undang-undang hanya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Syarat lain adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.