JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak menetapkan lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa sejumlah mantan atau anggota aktif DPRD Sumut.
Mereka diduga mengetahui atau menerima adanya suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, belum tentu saksi yang diperiksa akan menjadi tersangka.
"Kami tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu apakah tahu atau tidak, dari mana dana yang bermasalah," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Selasa (10/11/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Selain lima orang tersebut, beberapa anggota lainnya juga disebut menerima suap, namun tidak dijerat KPK.
Menurut Zulkarnain, beberapa anggota juga telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Yang lain-lain ini menerima, mungkin tidak diketahui (sumbernya), jadi mengembalikan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka. Dengan demikian, Gatot sudah tiga kali menjadi tersangka di KPK.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Gatot diduga memberi suap kepada sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.