Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar Segera Disidang

Kompas.com - 06/11/2015, 20:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik sebagai tersangka, dinyatakan rampung.

"Sudah P21, ke tahap dua," kata pengacara Jamaluddien, Soesilo Ariwibowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan Jamaluddien. Dengan demikian, berkas kasus ini akan segera dibawa ke persidangan. "Mungkin diperkirakan awal Desember," kata Soesilo.

Secara terpisah, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai saksi.

Setelah diperiksa, Muhaimin mengaku ditanya penyidik soal berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans.

"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan," ujar Muhaimin.

Ia juga menyampaikan bahwa prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.

Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.

Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com