Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pemerintah untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Kompas.com - 05/11/2015, 19:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan paket kebijakan keenam untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Langkah tersebut diisi sembilan insentif yang diambil untuk menggerakkan perekonomian di wilayah belum berkembang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini ada delapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

KEK itu terdapat di Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).

"Pada saat ini, baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas dan kemudahan di KEK.

Penerbitan PP itu juga bertujuan mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.

"Juga untuk mendorong keterpaduan menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Adapun materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.

"Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK," kata dia.

Berikut adalah sembilan pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang diberikan di KEK:

1. Bidang pajak penghasilan (PPh) Pengurangan PPh sebesar 20-100 persen selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Pengurangan PPh 20-100 persen selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun.

2. Bidang PPN dan PPnBM Impor dan pemasukan dari tempat lain dalam daerah (TLDDP) pabean ke KEK tidak dipungut serta pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut.

Transaksi antarpelaku di KEK dan dengan pelaku di KEK juga tidak dipungut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com