"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Pengajuan sebagai justice collaborator oleh Rio juga dibenarkan pimpinan sementara KPK Johan Budi. Rio mengajukan permohonan itu pada Jumat siang ini.
Johan mengatakan, sebelum permintaan dikabulkan, ada mekanisme yang perlu dilakukan. "Setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik atau deputi penindakan," kata dia.
Setelah itu, Deputi Penindakan dan penyidik akan memberi saran kepada pimpinan. Kemudian, pimpinan KPK yang akan memutuskan apakah permohonan Rio dikabulkan atau tidak.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.