JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 dapat disetujui tepat waktu. Dengan demikian, program pemerintah dapat segara dijalankan dengan optimal.
"Pemerintah tentu tujuannya supaya APBN itu disetujui tepat waktu. Dengan adanya ini (persetujuan di Banggar) berarti kita bisa mempersiapkan program lebih awal," kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Kalla mengakui bahwa pembahasan RAPBN 2016 sedikit terlambat. "Kan dulu APBNP itu April, jadi agak terlambat memang, tetapi sekarang Oktober sudah bahas (RAPBN), berarti persiapan lebih awal. Insya Allah yakin (disetujui)," ucapnya.
Wapres juga menyambut baik persetujuan RAPBN 2016 tersebut di Badan Anggaran DPR. Dia berharap pembahasannya berjalan lancar hingga sidang paripurna.
Pemerintah juga telah mengakomodir aspirasi masyarakat melalui DPR terkait penghapusan anggaran penyertaan modal negara (PMN).
"Pemerintah telah menerima aspirasi DPR, contohnya PMN (penyertaan modal negara) itu tidak sesuai dengan aspirasi DPR, ya kita ikut. Kami (Pemerintah) mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Terkait dana PMN, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Komisi XI DPR masih bisa saja menolak persetujuan pencairan dana tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 sebesar Rp 39 triliun.
"Komisi XI DPR bisa saja menolak pencairan dana PMN, mesti sudah dianggarkan," kata Bambang ditemui sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan, anggaran PMN di RUU APBN 2016 yang mencapai lebih dari Rp 39 triliun itu tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR.
"Kebanyakan fraksi merasa bahwa anggaran itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN terhadap perekonomian Indonesia," kata Bambang.
Pada dasarnya anggaran PMN tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan dan industri domestik, namun harus disetujui komisi terkait.
Menurut Bambang, Komisi XI berhak untuk menolak pencairan anggaran PMN, jika dana itu tidak memenuhi tata kelola (governance) yang baik, setelah melewati kajian dan penelitian mendalam.
"Kami intinya menyepakati keinginan DPR bahwa PMN harus diteliti secara mendalam oleh DPR. Kami juga berharap prosesnya pencairan PMN lebih governance. Kalau tidak governance, bisa saja pencairan PMN itu ditolak," ujar Bambang.
Saat ini, pencairan PMN di APBN-P 2015 sendiri baru mencapai Rp 28 triliun, sisanya Rp 34 triliun masih belum terealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.