Namun, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta itu, pihak termohon, yakni KPK, tidak datang.
Hakim kemudian membacakan surat dari pihak KPK yang minta persidangan ditunda dua pekan lagi. Sementara itu, dari sisi pemohon, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, memutuskan mencabut permohonan praperadilan itu.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Maqdir, perkara pokok di KPK telah selesai pada tingkat penuntutan atau P21. Hakim lalu berpendapat bahwa pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Hakim pun memutuskan menunda sidang sampai pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 4 November 2015," ujar Ketut.
Keputusan itu sempat dinegosiasikan Maqdir. Dia membujuk hakim agar sidang administrasi pencabutan permohonan praperadilan dilakukan secepatnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi oleh hakim.
Sidang hari iini tetap ditunda dan dilanjutkan Rabu, 4 November 2015, mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.