Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Antisipasi Ujaran Kebencian

Kompas.com - 29/10/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Aparat Kepolisian Negara RI perlu memahami dan mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian. Pemahaman diperlukan agar aparat dapat sedini mungkin mengidentifikasi dan mencegah kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan yang bisa memicu konflik sosial di masyarakat.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 pada 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) agar polisi lebih peka terhadap potensi konflik sosial dengan segera mendekati dan mendamaikan pihak-pihak yang berselisih.

Publik mengapresiasi upaya Polri menangkal konflik akibat ungkapan pihak tidak bertanggung jawab di ruang publik meski khawatir disalahgunakan oknum untuk melakukan kriminalisasi yang berujung membungkam kebebasan berpendapat.

Surat edaran, yang diperoleh Kompas di Jakarta, Rabu (28/10), merujuk, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Aparat Polri harus dapat menangani dengan baik masalah ujaran kebencian untuk melindungi kebinekaan dalam bangsa Indonesia.

Saling menghargai

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto mengatakan, surat ini tidak hanya ditujukan bagi jajaran kepolisian, tetapi juga masyarakat agar selalu memperhatikan kepentingan dan hak orang lain untuk saling menghargai dan menghormati.

"Secara umum, fungsinya memang untuk mengantisipasi ungkapan kebencian antarras, suku, agama, golongan, dan lain-lain," ujar Agus.

Seperti halnya konflik sosial di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil, Aceh, belakangan ini, konflik antarumat beragama ini dengan cepat dipelintir oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menebar isu kebencian dan memecah belah persatuan.

Penyebaran isu umumnya memanfaatkan media sosial yang kini semakin mudah diakses dari telepon seluler.

Cermati surat edaran

Komisioner Komisi Nasional HAM, Roichatul Aswidah, menilai, publik harus lebih mencermati isi surat, khususnya terkait cakupan pidana yang masuk kategori ujaran kebencian.

Bentuk pidana tersebut antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pemprovokasian, penghasutan, dan penyebaran berita bohong.

"Jika dilihat dengan saksama, ada sejumlah tindakan yang tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian. Contohnya, pencemaran nama baik yang merujuk Pasal 310 dan 311 KUHP. Itu bukan ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik itu bersifat karet," ujar Roichatul.

Untuk itu, kata Roichatul, polisi harus berhati-hati dan memahami ujaran kebencian dengan benar.

"Saya sepakat ujaran kebencian itu dilarang. Orang- orang yang menyebarkan kebencian atas dasar ras, etnis, suku, dan agama, itu tidak dibenarkan. Tapi, sekali lagi harus dicermati, jika tidak, justru berdampak pada hal yang tidak diinginkan dan membahayakan kebebasan mengemukakan pendapat," kata Roichatul.

Dosen hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, menempatkan surat edaran sebagai imbauan kepada polisi sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri agar melakukan upaya preventif berkait ujaran kebencian cukup tepat.

"Imbauan akan jadi perintah bagi bawahan untuk menetapkan orang sebagai pelaku tindak pidana," ujar Fickar.

Namun, tanpa pemahaman yang tepat, surat edaran bisa menjadi alat membungkam orang berpendapat. "Para pengamat bisa takut berpendapat terhadap kebijakan," kata Fickar.

Secara terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi berharap polisi di daerah dapat memanfaatkan dan menjalankan edaran ini sebagai sikap untuk tidak menoleransi berbagai bentuk provokasi satu pihak yang memicu kebencian dan perpecahan terhadap pihak lain.

Perlu diatur

Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, perlu aturan yang menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial.

Haedar mendukung larangan penyebaran permusuhan, kebencian, intoleransi, dan hal-hal yang bisa menyulut konflik.

Dari sisi etik juga harus ada pemahaman atas tindakan di media sosial yang sesuai dengan nilai agama ataupun Pancasila.

Haedar mengatakan, Muhammadiyah juga sudah hadir di tengah-tengah komunitas virtual untuk berdakwah.

Media sosial juga dijadikan alat untuk menyebarluaskan nilai kebaikan, kebenaran, toleransi, persahabatan, dan kasih sayang.

Dalam kehidupan sehari-hari, Muhammadiyah terus mendorong dialog antarumat beragama untuk membangun rasa saling memahami di tengah perbedaan paham dan keyakinan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini dan Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam.

Helmy mengatakan, harus ada upaya memberikan terapi kejut bagi siapa pun yang menyebarkan kebencian karena ulah mereka menimbulkan konsekuensi negatif bagi masyarakat.

"Media sosial itu berkontribusi besar (memicu disintegrasi) dalam konteks agitasi, provokasi masyarakat karena orang bisa berbagi informasi dengan sangat cepat dan dampak yang luar biasa," kata Helmy.

Menurut dia, NU sudah menggunakan berbagai perangkat yang dimiliki, seperti melalui Lajnah Ta'lif wan Nasyr NU sebagai benteng pertahanan terhadap ujaran kebencian di media sosial. Namun, kehadiran pemerintah harus terasa di ranah daring (online).

Adapun Usamah mengingatkan umat untuk tidak menyebarkan kebencian di antara sesama umat Islam maupun antarumat beragama di media sosial maupun kehidupan sehari-hari. (GAL/IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Oktober 2015, di halaman 1 dengan judul "Polri Antisipasi Ujaran Kebencian".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com