"Ya akan ke situ (JC). Mudah-mudahan mau," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Maqdir mengaku baru akan bertemu Patrice untuk membahas soal justice collaborator. Ia memastikan, Patrice bersedia terbuka dalam penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya. Sesuai dengan keterangan di BAP sebagai tersangka atau saksi," kata Maqdir.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.