Hal itu dikatakan Amir, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Selasa (20/10/2015) siang.
"Tidak ada fakta yang menyampaikan seperti itu. Saya ini mantan Wakajati Sumut. Saya pastikan tidak ada mengamankan kasus seperti itu," ujar Amir.
Amir mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika didapatkan bukti yang menguatkan adanya pengamanan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mempertanyakan oknum kejaksaan yang berhubungan dengan Patrice Rio terkait dugaan pengamanan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada, cabut deh pernyataan seperti itu. Bikin nama kejaksaan jelek saja. Tidak ada ya seperti itu," ujar Maruli.
Patrice Rio ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus dugaan korupsi bansos yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sebab, nama Gatot dianggap tercantum sebagai calon tersangka di kejaksaan.
Uang itu telah dikembalikan kepada KPK, setelah Patrice terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Gatot dan istrinya, Evy. Uang itu dikembalikan perantara atas perintah Patrice.
Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.