JAKARTA, KOMPAS.com – Dua warga Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Basir dan Ali Makati melaporkan seorang pria berinisial TP ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2015) siang. TP dituduh menjadi dalang penipuan ratusan warga Kendari yang hendak mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Basir menjelaskan, TP beraksi bersama sejumlah orang yang ditunjuk sebagai koordinator. Dari mulut ke mulut, mereka menyebarkan informasi bahwa TP dapat membantu meloloskan seseorang menjadi PNS dan dapat ditempatkan sesuai kemauan.
"TP ini mengaku sebagai staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh sebab itu orang-orang di kampung percaya saja,” ujar Basir sesaat setelah melapor.
Dalam iming-imingnya tersebut, TP melalui koordinator meminta sejumlah uang kepada korbannya. Jumlahnya bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Setelah memberikan uang, TP kemudian memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS sesuai penempatan yang diinginkan korban.
"Tapi nyatanya tidak kunjung dilantik-lantik. Ternyata setelah kita cek ke lembaga negara SK itu, SK itu palsu. Mereka tidak pernah mengeluarkan SK seperti itu," lanjut Basir.
Basir sendiri bukanlah korban langsung. Ia mewakili tiga anaknya dan tujuh keponakannya yang jadi korban penipuan TP. Mereka ditipu pada akhir era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2014 lalu.
Total, kesepuluh orang yang diwakilinya tersebut merugi senilai Rp 500 juta. Basir menambahkan, korban penipuan TP tidak hanya sanak familinya. Ada ratusan warga Kendari yang turut menjadi korban. Bahkan, mereka pernah dikumpulkan di Jakarta untuk dijanjikan masuk menjadi PNS. Namun, kebanyakan korban enggan melapor.
"Kita berharap polisi segera menangkap pemain-pemain seperti ini sebelum ada korban lagi. Karena saya dengar masih ada korban dia lagi sekarang," ujar Basri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.