"Harus ada Perppu yang mengatur peradilan sengketa pilkada agar tak menimbulkan kekacauan akibat banyaknya sengketa pilkada yang muncul," kata Mahfud.
Pernyataan ini menurut Mahfud berdasarkan pengalamannya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode sebelumnya. Ia mengungkapkan pada periodenya memimpin MK ia menangani 396 gugatan sengketa pilkada sepanjang lima tahun. Jumlah tersebut total 80 persen dari seluruh pilkada di Indonesia.
"Saya memprediksi dari 269 pilkada serentak ini sekitar 50 persen hingga 60 persennya berperkara di MK apalagi harus diselesaikan hanya dalam 14 hari maka kemungkinan tidak cermatnya MK dalam menangani kasus-kasus tersebut mungkin terjadi," katanya.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa hampir 100 persen pilkada di Indonesia bermasalah namun tidak semua yang berperkara di MK meski terbukti ada pelanggaran dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Seluruh sengketa yang berperkara di MK itu terbukti tapi tak semua yang terbukti melanggar itu dapat membatalkan hasil pilkada karena ada beberapa pertimbangan diantaranya signifikan hasil suara yang diperkarakan atau ditemukan tindakan yang terstruktur, sistematis dan massif," lanjutnya.
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Malik menyebutkan dari proposal yang diajukan MK dalam putusan perkara pilkada diajukan penanganan perkara selama 45 hari berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.