Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Sulit Buat Pengadilan HAM Ad Hoc

Kompas.com - 30/09/2015, 18:53 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc bukanlah perkara mudah. Pasalnya, beberapa kasus pelanggaran HAM sudah terjadi sejak lama. Selain itu, proses pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc juga memerlukan persetujuan di parlemen.

"Nanti kan ada keputusan politik dari DPR, setelah itu baru pemerintah membentuk pengadilan ad hoc HAM. Yang pasti itu kesulitannya, karena telah sekian lamanya waktu berjalan. Itu pemahaman saya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2015).

Dengan kesulitan itu, Prasetyo menyatakan cara terbaik untuk menyelesaikan kasus HAM adalah dengan proses non-yudisial. Pendekatan yudisial dalam kasus pelanggaran HAM dianggap sulit karena bukti-bukti yang mulai sulit dicari. Cara yang kini ditempuh pemerintah adalah dengan melakukan rekonsiliasi.

Prasetyo menyebutkan setidaknya ada beberapa tahap rekonsiliasi yang akan dilakukan. Pertama, adanya pengakuan bahwa kasus pelanggaran HAM berat telah terjadi. Kedua, pengungkapan bagaimana peristiwa itu terjadi. Terakhir adalah adanya pengungkapan penyesalan pemerintah atas peristiwa itu dan upaya rehabilitasi terhadap korban.

"Intinya bagaimana supaya pelanggaran HAM berat yang jadi beban sejarah masa lalu sekarang kita akhiri. Kita buka lembaran baru ke depan. Karena kalau tidak diselesaikan maka akan terus tidak terselesaikan. Makanya sekarang ini kita ingin segera diselesaikan," kata politisi Partai Nasdem itu.

Pendekatan non-yudisial itu akan dilakukan untuk enam kasus pelanggaran HAM berat yakni kasus 1965-1966, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Wasior, Petrus, dan Talang Sari.

Janji Jokowi

Setara Institute mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Komisi ini nantinya diharapkan mampu melakukan kajian terhadap semua laporan terkait kasus pelanggaran HAM.

Tak hanya Setara, elemen masyarakat lain juga mendesak Jokowi untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi dituntut untuk merealisasikan janji kampanyenya pada saat pemilihan presiden lalu. Di dalam visi dan misi Jokowi-Jusuf Kalla, keduanya berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.

Komitmen itu disampaikan pada 2 butir, yaitu:

(1) ”Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”, dan (2). Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM".

Keluarga korban beranggapan penghapusan impunitas itu hanya bisa terjadi dengan pengadilan HAM Ad Hoc sesuai No UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com