Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan WNI Korban Jaringan Perdagangan Manusia

Kompas.com - 30/09/2015, 10:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memulangkan 35 warga negara Indonesia ke Tanah Air pada Rabu (30/9/2015) siang. Dari 35 WNI tersebut, 28 di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Ke-28 WNI itu sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) milik Pemerintah Malaysia. Hal ini disampaikan KBRI Kuala Lumpur melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/9/2015) pagi.

Menurut siaran pers tersebut, sebanyak 27 dari 28 korban perdagangan manusia merupakan korban jaringan Iyadh Mansour. Gembong sindikat perdagangan manusia ini awalnya akan menyalurkan para WNI tersebut ke Timur Tengah melalui Malaysia.

Sementara itu, satu orang lainnya yang bernama Riamis merupakan korban perdagangan manusia yang bekerja di Kelantan, Malaysia selama dua tahun. Menurut KBRI Kuala Lumpur, Riamis tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya dan kerap menerima perlakuan kasar.

Selain memulangkan 28 WNI korban perdagangan manusia, KBRI Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan empat WNI sakit yang bernama Benni (37 tahun), Dede Julia (30 tahun), Ngatini (43 tahun), dan Yani (21 tahun). KBRI juga memulangkan tiga WNI yang diberangkatkan secara nonprosedural, yakni Munah (45 tahun), Isah (40 tahun), serta Zupmiati (43 tahun).

KBRI Kuala Lumpur menyampaikan bahwa penanganan kasus para WNI ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air oleh instansi terkait di tingkat pusat. Selanjutnya, pemerintah akan memulangkan para WNI tersebut ke daerahnya masing-masing. Bagi WNI yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut, pemerintah akan memberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia juga berjanji mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan tiga WNI non-prosedural tersebut. Diharapkan, agen tersebut bisa dijerat pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com