Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Calon Tunggal Dianggap Tepat, tetapi Tak Bisa Berlaku Surut

Kompas.com - 29/09/2015, 16:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, menganggap tepat putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan calon tunggal dalam pilkada. Namun, putusan itu tidak dapat berlaku surut sehingga tidak dapat membatalkan penundaan pilkada di tiga daerah.

Menurut Nelson, penundaan pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, tidak terlalu dipermasalahkan karena jarak waktu ke pilkada berikutnya hanya kurang dari 1,5 tahun. Penundaan akan menimbulkan problem jika jarak penundaan ke pilkada berikutnya lima tahun.

"Mungkin akan diperdebatkan apakah putusan ini dapat langsung diterapkan untuk 2015 ini. Ini bisa diperdebatkan," ujar Nelson melalui pesan teks, Selasa (29/8/2015).

Nelson berpendapat bahwa putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan tahun ini untuk mengikutsertakan calon tunggal di tiga daerah yang pilkadanya sudah dinyatakan ditunda. Hal itu karena undang-undang atau peraturan hukum tidak berlaku surut.

Ia mengatakan bahwa putusan MK itu bisa berlaku bagi daerah yang akhirnya hanya memiliki calon tunggal karena ada pasangan calon yang gugur karena calon lain tidak mendapatkan surat pemberhentian dari jabatannya sebagai petahana, PNS, TNI/Polri, ataupun anggota legislatif paling lambat 60 hari setelah ditetapkan. Bagi pasangan calon yang salah satu berhalangan tetap, misalnya sakit atau wafat, mekanisme yang berlaku sudah diatur dalam UU. Partai pengusung dapat menunjuk calon lain.

"Namun, jika tidak terbentuk pasangan calon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan. Tentu dalam menjalankan putusan MK ini, KPU harus membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaannya," kata Nelson.

Dalam sidang hari ini, MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, yakni Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Effendi Gazali Optimistis MK Hilangkan Diskriminasi soal Calon Tunggal Pilkada)

Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. (Baca: MK Putuskan Calon Tunggal Tetap Mengikuti Pilkada Serentak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com