JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik dari Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penjualan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja, Minggu (27/9/2015) kemarin. Tiga orang yang merupakan satu jaringan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdit III Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan wanita berinisial GL yang dikirim ke Kairo, Mesir, sebagai tenaga kerja. Lantaran pengiriman tidak melalui prosedur alias ilegal, penempatan kerjanya pun tidak jelas.
"Di rumah majikannya di sana, dia mengalami pelecehan seksual. Akhirnya, dia melapor ke KJRI di Kairo dan dipulangkan ke Indonesia. Nah, di sini, dia membuat laporan," ujar Umar di kantornya pada Senin (28/9/2015).
Hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menggerebek rumah pria berinisial CC, penyalur GL, di Jalan Tarumanegara Atas, Jati Rangon, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Selain meringkus CC, penyidik juga menyita 50 buah paspor, satu bundel medical check up TKI, satu bundel biodata TKI, satu bundel slip setoran bank, satu bundel print out tiket pesawat berbagai tujuan dan satu bundel pas foto TKI.
Setelah itu, penyidik kemudian menangkap karyawan CC berinisial A dan I. Dari pemeriksaan ketiga orang itu, diketahui bahwa A dan I adalah pencari orang yang hendak diberangkatkan menjadi TKI. Setelah itu, orang itu dikirim ke CC.
"Nah, CC. Dalam mengirimkan orang itu tidak memiliki perusahaan yang legal alias dikirim secara perorangan. Ini sudah masuk ke tindak pidana perdagangan orang," ujar Umar.
Korban lain diamankan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono menambahkan. Dari keterangan ketiga tersangka, terungkap pula bahwa ada korban lain selain GL. Mereka adalah 14 orang wanita yang sudah dikirim ke Malaysia.
"Tim kami menghubungi KBRI di Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia. Keempatbelas korban telah diamankan ke tempat penampungan KBRI," ujar Suharsono.
Rencananya, keempatbelas orang tersebut hanya singgah sebentar di Malaysia untuk diterbangkan lagi ke Abu Dhabi tanpa surat-surat alias ilegal. Dalam waktu dekat, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.