Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang dari Korban Pelecehan Seksual

Kompas.com - 28/09/2015, 21:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik dari Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penjualan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja, Minggu (27/9/2015) kemarin. Tiga orang yang merupakan satu jaringan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdit III Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan wanita berinisial GL yang dikirim ke Kairo, Mesir, sebagai tenaga kerja. Lantaran pengiriman tidak melalui prosedur alias ilegal, penempatan kerjanya pun tidak jelas.

"Di rumah majikannya di sana, dia mengalami pelecehan seksual. Akhirnya, dia melapor ke KJRI di Kairo dan dipulangkan ke Indonesia. Nah, di sini, dia membuat laporan," ujar Umar di kantornya pada Senin (28/9/2015).

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menggerebek rumah pria berinisial CC, penyalur GL, di Jalan Tarumanegara Atas, Jati Rangon, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Selain meringkus CC, penyidik juga menyita 50 buah paspor, satu bundel medical check up TKI, satu bundel biodata TKI, satu bundel slip setoran bank, satu bundel print out tiket pesawat berbagai tujuan dan satu bundel pas foto TKI.

Setelah itu, penyidik kemudian menangkap karyawan CC berinisial A dan I. Dari pemeriksaan ketiga orang itu, diketahui bahwa A dan I adalah pencari orang yang hendak diberangkatkan menjadi TKI. Setelah itu, orang itu dikirim ke CC.

"Nah, CC. Dalam mengirimkan orang itu tidak memiliki perusahaan yang legal alias dikirim secara perorangan. Ini sudah masuk ke tindak pidana perdagangan orang," ujar Umar.

Korban lain diamankan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono menambahkan. Dari keterangan ketiga tersangka, terungkap pula bahwa ada korban lain selain GL. Mereka adalah 14 orang wanita yang sudah dikirim ke Malaysia.

"Tim kami menghubungi KBRI di Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia. Keempatbelas korban telah diamankan ke tempat penampungan KBRI," ujar Suharsono.

Rencananya, keempatbelas orang tersebut hanya singgah sebentar di Malaysia untuk diterbangkan lagi ke Abu Dhabi tanpa surat-surat alias ilegal. Dalam waktu dekat, mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com