Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Jangan Amandemen UUD untuk Kepentingan Sendiri

Kompas.com - 28/09/2015, 15:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Hanura di MPR Sarifuddin Sudding tidak setuju dengan usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut dia, usulan amandemen itu terkesan hanya ditujukan untuk meningkatkan kewenangan DPD, bukan untuk kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Apabila amandemen UUD untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan rakyat, kita setuju. Tapi, kalau hanya untuk kepentingan institusi, untuk memperlebar kewenangannya, itu hanya jangka pendek," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Sudding, akan lebih baik bila amandemen UUD 1945 didasarkan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan dapat berefek jangka panjang. Dia mencontohkan tentang dimunculkannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara yang sempat dihapus pada saat amandemen keempat UUD 1945. Dia menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

"GBHN itu tetap perlu dijadikan pedoman," ucapnya.

Sudding merasa pesimistis bahwa amandemen UUD 1945 ini akan terwujud jika DPD hanya menyasar pada penguatan lembaga mereka. Hal itu karena amandemen harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota MPR. Setelah itu, usulan tersebut harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Wacana DPD mengamandemen UUD 1945 muncul setelah upaya DPD melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak berhasil. Sejumlah langkah, mulai dari perumusan konsep amandemen hingga pendekatan politik, diambil untuk mendapat dukungan sejumlah pihak.

"Tentunya, untuk saat ini, kami akan mengimplementasikan dulu apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendorong amandemen UUD 1945 dan memperkuat kewenangan DPD," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Minggu (27/9/2015), seperti dikutip harian Kompas edisi Senin (28/9/2015).

Pada 22 September lalu, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi DPD. MK hanya mengabulkan ketentuan terkait dengan kewenangan DPD mengusulkan dan turut membahas sejumlah rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, kemandirian dalam penyusunan anggaran DPD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, serta mekanisme pengusulan RUU, yaitu dari pimpinan DPD disampaikan kepada pimpinan DPR dan presiden (sebelumnya hanya kepada pimpinan DPR).

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan DPD terkait dengan perubahan penyampaian pertimbangan DPD dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU di bidang pajak, pendidikan, dan agama. DPD ingin pertimbangan disampaikan pada rapat paripurna (pembahasan tingkat II), tetapi MK menyatakan pertimbangan DPD sebaiknya diberikan sebelum pembahasan RUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com