Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Jangan Amandemen UUD untuk Kepentingan Sendiri

Kompas.com - 28/09/2015, 15:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Hanura di MPR Sarifuddin Sudding tidak setuju dengan usulan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut dia, usulan amandemen itu terkesan hanya ditujukan untuk meningkatkan kewenangan DPD, bukan untuk kepentingan bangsa yang lebih luas.

"Apabila amandemen UUD untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan rakyat, kita setuju. Tapi, kalau hanya untuk kepentingan institusi, untuk memperlebar kewenangannya, itu hanya jangka pendek," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Sudding, akan lebih baik bila amandemen UUD 1945 didasarkan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan dapat berefek jangka panjang. Dia mencontohkan tentang dimunculkannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara yang sempat dihapus pada saat amandemen keempat UUD 1945. Dia menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

"GBHN itu tetap perlu dijadikan pedoman," ucapnya.

Sudding merasa pesimistis bahwa amandemen UUD 1945 ini akan terwujud jika DPD hanya menyasar pada penguatan lembaga mereka. Hal itu karena amandemen harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota MPR. Setelah itu, usulan tersebut harus disetujui oleh minimal dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Wacana DPD mengamandemen UUD 1945 muncul setelah upaya DPD melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi tidak berhasil. Sejumlah langkah, mulai dari perumusan konsep amandemen hingga pendekatan politik, diambil untuk mendapat dukungan sejumlah pihak.

"Tentunya, untuk saat ini, kami akan mengimplementasikan dulu apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, putusan itu tidak mengurangi semangat kami untuk mendorong amandemen UUD 1945 dan memperkuat kewenangan DPD," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Minggu (27/9/2015), seperti dikutip harian Kompas edisi Senin (28/9/2015).

Pada 22 September lalu, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi DPD. MK hanya mengabulkan ketentuan terkait dengan kewenangan DPD mengusulkan dan turut membahas sejumlah rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, kemandirian dalam penyusunan anggaran DPD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, serta mekanisme pengusulan RUU, yaitu dari pimpinan DPD disampaikan kepada pimpinan DPR dan presiden (sebelumnya hanya kepada pimpinan DPR).

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan DPD terkait dengan perubahan penyampaian pertimbangan DPD dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU di bidang pajak, pendidikan, dan agama. DPD ingin pertimbangan disampaikan pada rapat paripurna (pembahasan tingkat II), tetapi MK menyatakan pertimbangan DPD sebaiknya diberikan sebelum pembahasan RUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com