Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Daftarkan Gugatan Uji Materi UU Pemberian Grasi

Kompas.com - 23/09/2015, 01:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar turut serta menjadi pemohon dalam permohonan uji materi UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU no 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Permohonan grasi Pak Antasari Azhar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi," ujar kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Permohonan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh Suud Rusli, seorang terpidana mati atas kasus pembunuhan.

Kendati demikian, Boyamin yang mewakili Antasari menyebutkan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum atas permohonan uji materi ini.

"Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas," kata Boyamin.

Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Boyamin turut memasukkan sejumlah perbaikan terkait dengan penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antasari Azhar.

"Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasihat Majelis Hakim pada persidangan awal kami merasa pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji," papar Boyamin.

UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi yang hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya grasi yang merupakan UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pemohon berpendapat bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara yang seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi.

Boyamin menambahkan bahwa grasi telah dijamin dalam Konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU di bawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 tahun 2010.

Oleh sebab itu pada bagian petitum, pihak pemohon kemudian meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com