Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Didakwa Selewengkan Dana Operasional Menteri Rp 8,4 Miliar

Kompas.com - 22/09/2015, 17:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai menteri tahun 2008-2011. Menurut jaksa penuntut umum, Jero telah memperkaya diri sebanyak Rp 7.337.528.802 dan keluarganya sebesar Rp 1.071.088.347.

Dengan demikian, total dana operasional menteri (DOM) yang dinikmati Jero dan keluarganya sebesar Rp 8.408.617.149.

"Jero Wacik meminta dana operasional menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa, kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran," ujar Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa alokasi DOM disediakan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dilanjutkan dengan pembentukan tim pengelola kegiatan operasional menteri. Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

"Atas permintaan terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada terdakwa. Padahal, seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri," kata Jaksa.

Namun, Jero malah meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang. (Baca: Jero Wacik: Kalau Saya Memang Salah, Hukum yang Berat)

Jaksa mengatakan, Jero kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat, dan acara keagamaan tanpa didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap, valid, dan sah.

Staf Kemenbudpar Maesaroh pernah bertanya kepada Luh, mengapa Jero tidak pernah menyertakan bukti penggunaan DOM. Luh menjawab bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan Jero sejak dulu.

"Dengan jawaban seperti itu, Maesaroh tidak bertanya lagi dan tidak berani menanyakan langsung kepada terdakwa selaku menteri," kata Jaksa. (Baca: Disebut Kerap Traktir SBY Main Golf, Ini Tanggapan Jero Wacik)

Berdasarkan berkas dakwaan, DOM yang dicairkan pada 2008 sebesar Rp 2.113.416.302 dengan alokasi setiap bulan sebesar Rp 300 juta. Sementara itu, DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga Jero sebesar Rp 583.821.400.

Kemudian, Luh dan staf lainnya membuat pertanggungjawaban penggunaan DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya. Begitu pula dengan DOM pada tahun anggaran 2009, DOM yang dicairkan sebanyak Rp 1.387.850.000, sementara uang untuk keperluan pribadi Jero sejumlah Rp 169.200.000.

"Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp 161.100.000 serta pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 8.100.000," kata jaksa.

Cara menggelembungkan laporan pertanggungjawaban DOM juga dilakukan pada tahun anggaran 2010 dan 2011. Pada tahun 2010, DOM yang dicairkan sebanyak Rp 1.956.200.000. Sebesar Rp 252.746.434 di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pada tahun 2011, DOM yang dicairkan sebesar Rp 1.880.062.500, dan Rp 65.320.513 di antaranya untuk kepentingan pribadi.

Jero juga menggunakan DOM untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa, antara lain untuk pijat refleksi, potong rambut dan salon, serta transportasi panggil petugas medis dan laboratorium. Selain itu, dana digunakan untuk transportasi dan pembelian makanan keluarga Jero di kantor, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, serta membeli peralatan persembayangan atau sesaji.

Karena keperluan itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka bawahan Jero membuat bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM dengan tidak sesuai fakta. Bahkan, Jero meminta Luh memusnahkan semua bukti pertanggungjawaban DOM yang disimpan.

"Biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com