"Itu (blacklist) bagian daripada sanksi administratif, dan itu bagian dari wewenang Kementerian Lingkungan Hidup. Dan kita dorong jangan hanya perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar," kata Andi saat diskusi bertajuk 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Sementara itu, ia memahami, jika kebijakan itu diterapkan akan memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar terhadap masyarakat, khususnya yang bekerja di perusahaan yang di-blacklist.
Namun, ia meminta agar masyarakat tak khawatir karena pemerintah akan memberikan solusi atas persoalan itu. "Saya kira ini harus juga perhatikan dampak terhadap tenaga kerja, tetapi tetap harus ada efek jera. Diganti dengan perusahaan yang lebih peduli dengan masalah lingkugan," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga perlu memasukkan mereka ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.