JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa kenaikan tunjangan anggota DPR adalah suatu hal yang wajar. Sebab, sudah lebih dari dua periode tunjangan anggota DPR tidak pernah dinaikkan.
"Sudah 12 belas tahun tidak naik. Ini mengikuti inflasi dan sebagainya," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Novanto menambahkan, kenaikan tunjangan ini juga bukan sesuatu yang tiba-tiba. DPR bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sudah membahas masalah kenaikan tunjangan ini sejak lama. "Ini sudah melalui proses yang panjang," ucap Novanto.
Politisi Partai Golkar ini tak mau lagi berkomentar saat ditanya mengenai pro dan kontra di kalangan anggota DPR terkait tunjangan ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang berada di samping Novanto, kemudian menjawab pertanyaan itu.
"Itu nanti kita bahas di Banggar. (Badan Anggaran). Sudahlah tidak usah mengadu domba," ucap Fahri.
Fahri mengatakan, jika memang dinilai belum perlu, kenaikan tunjangan ini masih bisa dibatalkan karena baru masuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun, dia meminta anggota DPR yang menentang kenaikan tunjangan ini untuk menolaknya di Banggar, bukan di media massa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi, soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang. (Baca: Menkeu: Kenaikan Tunjangan DPR di Angka yang Wajar)
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.