JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak setuju dengan pendapat Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso yang menginginkan agar pengguna narkoba dipenjara. Menurut dia, peraturan yang ada saat ini, pengguna narkoba menjalani rehabilitasi sudah tepat.
"Pengguna itu justru patut diobati," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2015).
Jika pengguna narkoba dijebloskan ke penjara, Prasetyo khawatir mereka justru akan terpengaruh dengan lingkungan di lapas yang buruk. Menurut dia, harus diakui, peredaran narkoba masih terjadi di lapas.
"Faktanya mereka di lapas itu bukan semakin sembuh, tetapi menjadi parah, bahkan setelah keluar menjadi pengedar," ucapnya.
Daripada memenjarakan pengguna narkoba, Prasetyo menyarankan agar Budi Waseso fokus kepada penindakan para pengedar dan bandar-bandar besar.
"Para pengguna ini bisa direhabilitasi. Tapi, untuk pengedar, bandar, produsen, tidak ada ampun," ucap Jaksa Agung.
Budi Waseso sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.
Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)
"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar menganggap Budi Waseso tidak memahami UU yang mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Padahal, kata Anang, BNN memiliki UU khusus mengatur hal tersebut. (Baca: Ingin Pemakai Narkotika Dipenjara, Buwas Dinilai Anang Tak Paham UU)
"Mungkin tidak paham. Undang-undang narkotika ini undang-undang khusus yang mengesampingkan undang-undang umum seperti KUHP. Lex specialist," ujar Anang dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).
Anang mengatakan, dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pengguna narkotika harus dicegah, dilindungi, dan direhabilitasi. Ia menganggap pengguna narkotika merupakan korban kejahatan yang harus diselamatkan. (Baca: Kepala BNN: Pemakai Dipenjara Justru Suburkan Peredaran Narkoba karena...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.