PALEMBANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat keamanan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membakar lahan sehingga menyebabkan kabut asap di enam provinsi. Presiden juga mengingatkan kepada seluruh kementerian, TNI/Polri, dan semua pihat terkait untuk melakukan tindakan preventif.
"Sudah saya perintahkan ke Kapolri untuk ditindak setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya untuk perusahaan yang tidak mematuhi," kata Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Minggu (6/9/2015).
Mengenai perusahaan yang tidak mematuhi larangan membakar lahan, Presiden menyatakan agar perusahaan tersebut bertanggung jawab. Jokowi mengklaim bahwa peringatan itu telah disampaikan berulang kali kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang membakar lahannya. Menurut Presiden, perusahaan tersebut juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya karena mereka telah diberi hak untuk menggarap lahan di sana.
"Sudah saya sampaikan ke Kemenhut, kalau iya, cabut-cabut, kalau ada pidananya nanti diproses di Kapolri," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan bahwa sejak April lalu, ia telah menggerakkan orang untuk mengawasi dan mengontrol agar tidak terjadi kebakaran.
"Jangan sudah kebakaran luas ini menjadi sulit. Jadi tadi saya sampaikan, saya tidak ingin lagi bicara masalah penyebabnya apa, (tetapi) solusinya apa. Semuanya sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Jokowi.
Jokowi meminta untuk segera mencarikan solusi masalah kebakaran lahan di lapangan. Untuk tahun depan, upaya pencegahan harus dinomorsatukan.
Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengatakan bahwa jumlah lahan yang terbakar tahun lalu sebanyak 8.000 hektar. Adapun luas kebakaran saat ini mencapai 1.000 hektar. "Tetapi 1.000 hektar kalau sudah seperti ini penanganannya sangat sulit," kata Jokowi.