JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Komisi Yudisial (KY) memutuskan tidak meloloskan Ketua KY Suparman Marzuki dalam seleksi tahap akhir. Nama Suparman pun akhirnya tak masuk dalam tujuh nama yang diserahkan Pansel KY kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan, ada banyak pertimbangan Pansel tidak meloloskan Suparman. Dia tidak menampik salah satunya adalah soal status tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi yang menjerat Suparman.
"Kami punya banyak pertimbangan kenapa yang bersangkutan akhirnya tidak lolos. Tak hanya kepolisian, tetapi juga ada masukan dari masyarakat, kepolisian, kejaksaan, dan PPATK, semua masukan diperhatikan," ujar Harkristuti seusai menyampaikan tujuh nama calon komisioner KY di Istana Merdeka, Kamis (3/9/2015).
Pada saat seleksi wawancara lalu, Pansel KY memang mencecar Suparman soal status tersangka itu. Hal ini dilakukan setelah Pansel menerima surat resmi dari Bareskrim Polri soal kasus pidana yang menjerat Suparman.
Ketika seleksi wawancara pada 3 Agustus lalu, Suparman bahkan meminta sesi tertutup untuk bisa menjelaskan perkara yang membelitnya. Permintaan Suparman itu kemudian disanggupi Pansel KY.
Seperti diketahui, Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.